Penulis : Ferry Santoso | Jumat, 19 Oktober 2012 | 15:02 WIB
Dibaca: 4336
KOMPAS/RIZA FATHONI Ilustrasi: Djoko Susilo Diperiksa Bareskrim Mantan Kepala Korlantas sekaligus Gubernur nonaktif Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo keluar dari gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta untuk menunaikan ibadah sholat Jumat di sela-sela pemeriksaan dirinya, Jumat, (24/8/2012). Djoko diperiksa penyidik Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi uji simulator SIM.
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara RI menyatakan siap melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di Korlantas kepada KPK sejak 17 Oktober 2012. Namun, pimpinan KPK meminta Polri menghentikan penyidikan melalui surat balasan tanggal 18 Oktober 2012.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
"Dalam surat resmi Kabareskrim, kita kirim surat kepada KPK dan menyatakan siap menyerahkan. Jadi, tidak benar seolah-olah kita menghambat," kata Boy Rafli.
Melalui surat itu, Polri siap menyerahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka. Akan tetapi, lanjut Boy, atas surat itu, pimpinan KPK memberi surat balasan kepada Polri. Surat balasan dari pimpinan KPK itu berisi petunjuk agar Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Dalam surat itu tidak disebut cara menghentikannya. Oleh karena itu, lanjut Boy, Polri telah melakukan gelar perkara terkait surat balasan dari pimpinan KPK yang meminta penyidikan dihentikan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (19/10/2012).
"Dalam surat resmi Kabareskrim, kita kirim surat kepada KPK dan menyatakan siap menyerahkan. Jadi, tidak benar seolah-olah kita menghambat," kata Boy Rafli.
Melalui surat itu, Polri siap menyerahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka. Akan tetapi, lanjut Boy, atas surat itu, pimpinan KPK memberi surat balasan kepada Polri. Surat balasan dari pimpinan KPK itu berisi petunjuk agar Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Dalam surat itu tidak disebut cara menghentikannya. Oleh karena itu, lanjut Boy, Polri telah melakukan gelar perkara terkait surat balasan dari pimpinan KPK yang meminta penyidikan dihentikan.
Editor :
Marcus Suprihadi