Gubernur Arinal : Jika ASN Terbukti Langgar Larangan Keluar Negeri Akan Dicabut Jabatannya


Gubernur Lampung Arinal Djunaidi


Bandar Lampung --- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lakukan pelanggaran para peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah baik pusat hingga daerah, maka akan mendapatkan hukuman. 


"ASN yang lakukan pelanggaran akan mendapatkan hukuman, dimana akan melalui proses evaluasi terlebih dahulu. Dan jika terbukti melakukan kesalahan maka akan mendapat sanksi," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa, 25 Januari 2022. 


Menurutnya, tidak ada toleransi bagi ASN yang lakukan pelanggaran. "Saat ini kita masih darurat kesehatan, ada larangan untuk ASN cuti, apalagi bepergian keluar negeri. Harusnya surat edaran menteri dalam negeri, edaran saya (Gubernur Lampung) tentang larangan keluar negeri kecuali tugas negara atau dalam kondisi sakit harus dipahami," tegas dia. 


Ia mengatakan, jika darurat kesehatan harus ditekankan karena belum dicabut. "Siapapun orang yang melanggar itu saya akan berikan sanksi," katanya. 


Adapun saat ini, lanjutnya, evaluasi dijalankan oleh ASN yang langgar aturan tersebut melalui Sekretaris Daerah selaku koordinator pegawai yang sudah melakukan evaluasi. 


"ASN harus menjadi contoh dan teladan baik bagi masyarakat. Kalau memang terbukti bersalah, akan saya copot jabatannya," tegas Arinal.

LihatTutupKomentar

Terkini