Pelaku Pemerasan di Tanjung Ratu di Tangkap, Satu Buron

 

Rendi (23), pelaku pemerasan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) ruas Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), di gelandang jajaran anggota Polsek Way Pengubuan, pada (20/1/2022). 


Lampung Tengah --- Rendi (23), pelaku pemerasan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) ruas Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), di gelandang jajaran anggota Polsek Way Pengubuan, pada (20/1/2022). 


Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya, di wakili oleh Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Masyur menerangkan bawah berdasarkan laporan korban Mirikam yang merupakan warga Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung. 


"Kejadian ini bermula saat korban sedang memperbaiki kendaraan yang tengah mengalami pecah ban di jalinsum Kampung Tanjungratu. Lalu datang pelaku, menggunakan baju kemeja, mengendarai motor R15 meminta uang keamanan kepada korban," kata Kapolsek (23/1/2022). 


Saat di datangi pelaku, korban juga diancam jika tidak memberikan uang kepada pelaku, maka kaca mobil korban akan di pecahkan. Mendengar ancaman itu, korban lalu memberikan uang senilai Rp 20 ribu, lantaran merasa takut. 


"Tak lama berselang, selanjutnya pelaku pergi dan tidak lama kemudian datang kembali membawa satu rekan nya dan kembali meminta uang kepada kawan korban , dengan terpaksa kawan sang sopir yang bernama Agus memberikan uang sebesar Rp 30 ribu," paparnya. 


Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, anggota Unit reskrim Polsek Way Pengubuan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di sebuah konter Handphone, Tanjung Ratu Ilir. 


Pelaku berikut barang bukti berupa satu Helai Baju Kemeja kota-kotak dengan corak warna biru putih dan hitam, satu helai celana pendek warna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi dibawa ke Polsek Way Pengubuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan untuk rekan pelaku masih dilakukan Pengejaran. 

LihatTutupKomentar

Terkini