IL Mesuji - Dalam Operasi Yustisi Cempaka Krakatau 2022, Jajaran Polsek Mesuji Timur, melaksanakan Razia Cafe BMS dan Warung Remang Remang lainnya yang ada di Lokasi Pemukiman Register 45, Jumat (18/02/22) Malam, Sekira Pukul 22.00 Wib.
Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Mesuji timur IPTU Heri Ramanda bersama Kapol Pos AIPTU Sudiyono, Ps. Kanit Samapta AIPDA Doni Ardiansyah, Ps. Kanit Reskrim Bripka Fether, KSPK 3 Bripka Dwi Ardiyansyah, dan Anggota Brigpol Kurniadi.
Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan Jajarannya melaksanakan Operasi Yustisi Cempaka Krakatau 2022 dengan menggelar Razia di warung remang-remang diantaranya Kafe BMS yang berada di lokasi Register 45, dan berhasil mengamankan pemilik Cafe yaitu, WL (29) Warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dan Wanita Pemandu Lagu (PL), MI (37) Warga Desa Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, SDJ (27) Warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dan DPS (27) Warga jalan M.Nur IV No 50 lk1 RT 008 Kecamatan Labuhan Ratu Kota Madya Bandar Lampung.
Lebih lanjut, selain mengamankan Pemilik Cafe dan PL turut diamankan minuman yang mengandung alkohol merek Anggur Sempurna sebanyak 4 Botol yang masih utuh, dan 9 Botol yang sudah tidak utuh. Tambah Kapolsek
Kemudian Pemilik Cafe diamankan ke Mapolres Mesuji Guna dimintai keterangan, untuk membuat Pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan atau menyediakan tempat untuk kegiatan Prostitusi dan tempat minum-minuman beralkohol. Setelah pemilik dimintai keterangan dan diambil dokumentasi serta membuat pernyataan, Kelima orang tersebut diantarkan kembali di Kediamannya. Tegas Iptu Heri Ramanda. (Toni)