Bandar Lampung --- Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati menyayangkan kasus kekerasan anak di bawah umur yang dialami korban bernisial A yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
"Sebagaimana lazimnya seorang ibu adalah yang paling melekat dengan anaknya, namun jika kasus penganiayaan sampai anak dilukai dan suruh bekerja. Maka itu harus di dalami, bagimana kejiawaan dan psikis seorang ibu ini," ujarnya, Sabtu 19 Februari 2022.
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung ini juga mengungkapkan, seorang ibu kandung yang tega menyiksa anaknya sendiri, kemungkinan ada beberapa faktor yang terjadi di dalam rumah tangganya.
"Tapi terlepas dari itu, tindakan yang dilakukan pelaku ini adalah tindakan pidana, yang harus disikapi oleh penegak hukum. Dan kami sendiri akan melindungi korban yang masih di bawah umur," terangnya.
Dia menambahkan atas perkara kasus tersebut, pihaknya akan menyikapi dan mengapokasi terhadap kasus ini, serta melakukan pendampingan terhadap korban sendiri.
"Artinya kasus ini bisa kita lihat karena faktor ekonomi dan kejiawaan. Tapi bagaimanapun tindakan itu tidak benarkan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang anak inisial A mengalami kekerasan fisik oleh ibu kandungnya. Anak tersebut mengalami luka sayatan silet di sekujur tubuhnya, Jumat, 18 Februari 2022.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliadi Passa mengatakan, anak tersebut dipaksa ibu kandungnya untuk menjadi tukang parkir di sebuah minimarket di Bandar Lampung.
Ketika anak tersebut tidak memenuhi target yang diberikan ibunya sebesar Rp200 ribu sehari, maka ibunya akan melakukan kekerasan fisik dengan cara menyayat badannya dengan silet. Seperti di tangan, kaki, paha,dan badan serta lainnya.