WAY KANAN --- Tekab 308 Polsek Baradatu, Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, dikonfirmasi, Sabtu 19 Februari 2022, menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 02.15 Wib.
Saat itu korban bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, dari arah Baradatu menuju arah Gunung Labuhan dengan mengendarai mobil daihatsu grand max warna hitam.
Seketika korban di hadang oleh lima orang yang tidak di kenal dan salah satu dari pelaku langsung merampas tas warna abu-abu milik korban yang berada di dalam mobil yang berisikan 2 unit handphone berbagai merek, ATM korban dan uang tunai Rp. 500.000,-, kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. juta rupiah dan langsung melapor ke Polsek Baradatu, paparnya.
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan tersangka Curas pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul. 17.00 Wib, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah perusahaan swasta di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Petugas Tekab 308 Polsek Baradatu di backup Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban.
Dalam penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kiri tersangka dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis.
"Tersangka inisial AF (30) yang tinggal di salah satu rumah di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan," jelasnya.
Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, ungkap Kasat Reskrim.