Polsek Pakuan Ratu Ringkus Lima Pelaku Judi Qiu-Qiu

WAY KANAN --- Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, dikonfirmasi, Sabtu 19 Februari 2022, menerangkan bahwa saat ini Polres Way Kanan dan Jajaran sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022 dengan sasaran premanisme, perjudian, pelaku yang membawa senjata tajam maupun senjata api dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.

Sementara pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat, lantaran resah karena adanya perjudian di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapat informasi dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendatangi TKP setelah sampai di lokasi, informasi tersebut benar adanya di temukan beberapa warga sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis domino Qiu-Qiu.

Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap lima orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan, dan kelima tersangka langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Lima tersangka yang berhasil diamankan berinisial L (60), M (25), KD (33), KB (37), B (25) kelimanya tinggal di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan," jelasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa kartu domino, uang tunai sebesar Rp. 352.000 rupiah dengan rincian pecahan uang 100 ribu 1 lembar, pecahan uang 50 ribu 1 lembar, pecahan uang 10 ribu 80 lembar, pecahan uang 5 ribuan 17 lembar, pecahan uang 2 ribu 16 lembar, pecahan uang 1000 3 koin, pecahan uang 500 4 koin, terpal warna biru dan 5 unit sepeda motor.

Atas perbutaan kelima pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara, tegas Kasatreskrim.

LihatTutupKomentar

Terkini