PMII Tulang Bawang Turut Kecam Tindakan Represif Aparat Di Desa Wadas

Pernyataan sikap PC PMII Tulang Bawang

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tulang Bawang  mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. 


Sejak Senin 07 Februari 2022 kondisi di desa Wadas mencekam
 ribuan aparat keamanan bersenjata lengkap dengan mengendarai mobil, motor dan jalan kaki memaksa masuk Desa Wadas hingga terjadi perselisihan dengan warga hingga terjadinya  penangkapan.
 
Desa Wadas sendiri merupakan kawasan yang diperuntukkan untuk perkebunan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Namun, Ganjar Pranowo pada tahun 2018 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi penambangan batuan (quarry) untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener.

 Dalam keputusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan untuk menangguhkan segala hal baik berupa tindakan maupun juga kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Namun Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener ini ternyata termaktub dalam PP 42 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Padahal UU Cipta Kerja masih dalam tahap uji formil.


"Maka dari itu Proyek Pembangunan Bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus segera dihentikan secara cepat dan tegas jangan sampai dikemudian hari terjadi tragedi perampasan hak-hak rakyat lebih lebih merugikan rakyat dengan dalih apapun," ujar tum ozin.

Penambangan batuan andesit di Desa Wadas berpotensi merusak ekologi dan mematikan kegiatan reproduktif pertanian masyarakat yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. 

"Komoditas pertahun yang dihasilkan dari hasil perkebunan di desa ini dapat mencapai 8,6 Milyar dan komoditas kayu keras dapat mencapai 5,1 Milyar per 5 tahun yang mana telah memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa Wadas," ungkapnya. 

Serta merujuk hasil dari Muktamar NU ke-34 lewat Komisi Waqi’ah mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara. Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya' (pengelolaan lahan), maka pemerintah tidak boleh mengambil tanah tersebut. “

   "Kami Atas nama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tulang Bawang kami mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan terhadap Warga Wadas. 

Kami juga meminta untuk  Pemerintah setempat dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera membebaskan warga Desa Wadas, kawan-kawan Solidaritas serta 3 Sahabat kami Kader PMII Wonosobo yang ditahan oleh kepolisian, serta menarik aparat keamanan dari Desa Wadas untuk menghentikan tindakan kriminalisasi, intimidasi dan kekerasan terhadap warga Desa Wadas,”tegas Ketua PC PMII Tulang Bawang sahabat Ahmad Nur Khozin Pamungkas , kepada awak media.
LihatTutupKomentar

Terkini