Catat! Kemenkes RI Ungkap Kapan Aturan Wajib Masker Akan Dicabut

Kementerian Kesehatan RI menegaskan kesiapan pemerintah terkait transisi menuju endemi COVID-19 sudah dibahas dengan para ahli sembari melihat beberapa indikator. Sejumlah indikator yang dimaksud adalah transmisi komunitas pada level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, kemudian ketepatan testing dan tracing.

"Lalu laju penularan yang kita ukur dengan angka reproduksi kurang dari 1, dalam kurun waktu tertentu. Jadi ini adalah beberapa hal yang menjadi indikator kita, dalam rangka menuju situasi endemi," beber juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers Selasa (7/3/2022).

Sementara protokol kesehatan seperti memakai masker ditegaskan tak bakal ikut diperlonggar. Kebijakan relaksasi aturan tes COVID-19 syarat perjalanan hingga karantina dinilai dr Nadia sudah cukup ideal demi mencapai keseimbangan kesehatan dan ekonomi saat ini.

Selain itu, masyarakat masih diwajibkan mematuhi protokol kesehatan termasuk memakai masker.

"Terkait penggunaan masker nanti kita lihat ya seperti apa, kita tidak akan melakukan pelonggaran secara bersamaan, artinya pelonggaran aktivitas masyarakat ini yang kita kendorkan terlebih dahulu," tegas dr Nadia.

Syarat wajib masker dicabut

Namun, dirinya tak menutup kemungkinan pelonggaran protokol kesehatan bakal dilakukan jika situasi sudah jauh membaik. dr Nadia mencontohkan jaga jarak yang dulu diberlakukan saat salat berjamaah di masa Ramadhan, mungkin saja bisa dilonggarkan.

"Kita tahu pelonggaran protokol kesehatan itu kan bisa saja misalnya jaga jarak, misalnya pada kegiatan-kegiatan tertentu seperti aktivitas di tempat ibadah," tutur dr Nadia.

"Nah kita mau memasuki bulan Ramadhan, mungkin jaga jarak ini sudah tidak dijadikan menjadi salah satu indikator, sehingga kemudian jaga jarak ini mungkin sudah bisa dikurangi tetapi tetap misalnya dengan menggantikan semua jemaah harus membawa sajadah," pungkas dia.[detik.com]
LihatTutupKomentar

Terkini