PESAWARAN --- Berkurangnya jumlah penduduk di Kabupaten Pesawaran, berpotensi mengurangi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, berdasarkan pemutakhiran data yang telah dilakukan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, jumlah penduduk setempat sekitar 477.165 jiwa.
"Sesuai Data Agrerat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang telah disampaikan pada bulan September lalu, jumlah penduduk kita mengalami penurunan, dibandingkan dengan pada Pileg tahun 2019," ujarnya. Selasa 8 Maret 2022.
Dirinya mengatakan, sesuai dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 191 ayat 2 huruf e Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, memperoleh alokasi kursi DPRD sebanyak 40 kursi.
"Pada pileg 2019, jumlah penduduk kita diatas 500 ribu jiwa lebih, sehingga alokasi kursi di DPRD sebanyak 45 kursi. Jika jumlah kependudukan kita sampai dengan Oktober 2022 berjumlah sama, ini akan berakibat pada penurunan jumlah kursi di DPRD pada Pileg tahun 2024," ujar dia.
Dirinya menjelaskan, Pileg akan dilakukan pada bulan Februari 2024, dan DAK2 diserahkan minimal 16 bulan sebelum pelaksanaan Pileg digelar.
"DAK2 ini menjadi rujukan bagi KPU dalam menentukan jumlah kursi di DPR, sesuai dengan aturan yang ada di UU, tentunya akan berdampak pada pengurangan kursi di DPRD Pesawaran," kata dia.
"Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota dewan yang saat ini ada serta kepada seluruh pimpinan partai politik yang ada di Pesawaran terkait dengan UU tersebut," katanya.