PDIP DKI: Jangan Jadikan Kehati-hatian Dalih Tak Eksekusi Normalisasi

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, meminta Pemprov DKI tak menjadikan unsur kehati-hatian sebagai dalih tak kunjung mengeksekusi pembebasan lahan untuk normalisasi sungai. Bagaimanapun, Gembong memandang percepatan pembebasan lahan perlu diupayakan.

"Bahwa unsur kehati-hatian itu harus dilakukan oleh seluruh pejabat Pemprov DKI Jakarta. Itu saya apresiasi, saya sepakat itu. Tetapi, unsur kehati-hatian jangan menghambat. Saking hati-hatinya, akhirnya tidak dieksekusi," kata Gembong kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

"Jangan unsur kehati-hatian jadi dalih karena tidak mau eksekusi," sambung Gembong.

Gembong meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Kejaksaan dalam menyelesaikan pembebasan lahan. Selain untuk mempercepat program normalisasi, hal ini dilakukan demi mengurangi risiko permasalahan hukum di kemudian hari.

"Ketika butuh percepatan, seharusnya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menggandeng semua pihak, pihak BPN, Kejaksaan agar dalam masalah pembebasan lahan itu tidak jadi masalah. Harusnya seperti itu. Ketika unsur itu sudah dilibatkan, insyaAllah nggak akan ada masalah," tegasnya.

Anggota Komisi A itu lantas menyinggung upaya penggusuran di masa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berujung persoalan hukum. Menurutnya, persoalan hukum terjadi karena Pemprov jalan sendiri tanpa menggandeng instansi mana pun.

Gembong tak meminta supaya Anies belajar dari gubernur sebelumnya. Namun, sekali lagi dia mengingatkan pentingnya menggandeng instansi lain demi menghindari masalah hukum.

"Misalkan ketika zaman Ahok, (persoalan hukum) itu akibat kerja yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta parsial atau sepotong potong. Ketika melibatkan semua pihak, InsyaAllah nggak akan menimbulkan masalah," ucapnya.

"Tidak harus belajar dari apa yang sudah dilakukan pendahulunya. Nanti kalau saya bicara gitu nanti kan subjektif lagi. Tapi gini, ketika bicara pembebasan lahan itu ada kaitannya dengan instansi lain," tambahnya.

Prinsipnya, Pemprov DKI perlu mengantongi kesepakatan dari pemilik lahan. Ketika kesepakatan belum tercapai maka Pemprov perlu mengupayakan sosialisasi supaya memahami program normalisasi sungai.

"Ketika itu sudah clear antara Pemprov dan pemilik tanah, maka yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI menggandeng semua pihak yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan itu," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Program normalisasi sungai yang mandek karena rendahnya serapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021 disorot. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap penyebabnya.

"Ya itu sudah pembebasan lahan. Di Jakarta itu banyak sekali yang harus dibebaskan. Tapi kami juga harus berhati-hati, jangan nanti di kemudian hari terjadi masalah," kata Riza kepada wartawan, Kamis (10/3).

Riza khawatir upaya pembebasan lahan yang tak hati-hati bisa menimbulkan perkara di kemudian hari. Dia menyinggung soal banyaknya gugatan dari warga terkait sengketa lahan untuk normalisasi di periode sebelumnya.

"Kita tahu di Jakarta ini kita di setiap periode meninggalkan gugatan, keluhan dari warga yang mungkin belum dibayar, salah bayar dan sebagainya dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Maka, lanjutnya, Pemprov DKI ingin menyelesaikan administrasi pembebasan lahan tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari. Tujuannya meminimalisasi terjadinya masalah sengketa tanah. [detik.com]

LihatTutupKomentar

Terkini