Sekjen MUI Kritik soal Ciri Penceramah Radikal, BNPT Menjawab

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) blunder tentang penyebutan ciri penceramah radikal. BNPT menegaskan tak pernah sembarangan mengeluarkan pernyataan, termasuk soal ciri-ciri penceramah radikal.

"BNPT itu mengeluarkan statement tidak sembarangan. Karena BNPT itu sebagai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia adalah lembaga non kementerian di bawah Presiden," ujar Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Selasa (8/3/2022) malam.

Nurwakhid menekankan ciri penceramah radikal yang disampaikan BNPT itu berdasarkan fakta dan data. Dia turut membeberkan latar belakangnya sebagai sosok yang sudah sejak lama ikut memberantas terorisme di Indonesia.

"Lima poin indikator tentang penceramah radikal tadi itu juga berdasarkan fakta dan data. Saya kan dari 2006 sebagai Kaden 88 Antiteror Polda DIY, kemudian 2013-2020 saya itu jadi pejabat utama di Densus 88 Antiteror Polri. Kemudian baru Agustus 2020 saya ditarik ke BNPT. Jadi sehari-hari berdasarkan fakta dan data," tuturnya.

Lebih lanjut, Nurwakhid menjelaskan BNPT selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan kelompok ahli yang terdiri dari profesor, ulama, dan kiai. Salah satunya adalah Habib Muhammad Luthfi bin Yahya yang merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"BNPT itu memiliki kelompok-kelompok ahli yang terdiri dari profesor, ulama, kiai, dan sebagainya. Nah kelompok ahli BNPT itu dipimpin oleh Habib Muhammad Luthfi Yahya, Wantimpres itu loh," ungkap Nurwakhid.

Nurwakhid menambahkan BNPT bekerja sama dengan Badan Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI. Sehingga, BNPT dan MUI sebenarnya sering berdiskusi.

"BNPT ini juga kerja sama dengan MUI terutama BPET MUI. Badan Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme MUI. Kita kerja sama, kita diskusi, kita punya grup sendiri," imbuhnya.

MUI Nilai BNPT Blunder soal Ciri Penceramah Radikal

Sebelumnya, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengkritik lima ciri penceramah radikal yang disampaikan BNPT. Amirsyah menyebut langkah BNPT itu blunder.

Kritik itu disampaikan Amirsyah dalam keterangan tertulis berjudul 'Blunder Kriteria Radikal Ala BNPT' yang diterima, Selasa (8/3). Amirsyah mengkritik satu per satu dari lima kriteria yang disampaikan BNPT.

"Pertama, BNPT menyebut penceramah radikal adalah yang mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah transnasional. Kriteria pertama ini blunder karena tidak paham pada ajaran Islam seperti khilafah," kata Amirsyah.

Amirsyah menyinggung ajaran yang bertentangan dengan Pancasila seperti komunisme yang tidak pernah dijelaskan secara jujur. Selain itu, kata Amirsyah, paham-paham lain yang menyebabkan ekonomi rakyat terpuruk tidak pernah disebut bertentangan dengan Pancasila.

"Terkait khilafiah dan jihad Ijtima' (2021) MUI memberikan rekomendasi kepada masyarakat dan pemerintah agar memahami Jihad dan khilafah tidak dipandang negatif, karena Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VII, MUI menegaskan nilai-nilai kesungguhan (jihad) dan kepemimpinan (khilafah) adalah ajaran Islam untuk mengatasi problem umat dan bangsa," ujar Amirsyah.

Amirsyah juga mengkritik kriteria kedua yang disampaikan BNPT tentang penceramah radikal adalah yang mengajarkan paham takfiri atau mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham ataupun berbeda agama. Amirsyah meminta BNPT tidak salah memahami makna takfiri.

"Soal takfiri jangan disalahpahami karena dalam Islam, semua yang beragama lain (non-Islam), itu memang disebut kafir. Jika memerangi umat Islam disebut kafir Harbi, sementara jika berdampingan hidup damai dengan umat Islam disebut kafir Dzimmi. Selama ini tidak ada masalah karena secara internum bagi umat Islam," ujar Amirsyah.

Ciri penceramah radikal ketiga yang disampaikan BNPT adalah mereka yang menanamkan sikap anti-pemimpin atau pemerintahan yang sah dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian (hate speech), dan menyebarkan berita bohong (hoax). Perihal poin ini, Amirsyah meminta buzzer yang menyebarluaskan fitnah dan adu domba harus dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.

"MUI selama ini bermitra dengan pemerintah (shodiqul hukumah) karena itu kebijakan pemerintah yang benar didukung. Sebaliknya, jika ada kebijakan yang menyimpang berdasarkan konstitusi, agar berbangsa dan bernegara kembali ke jalan yang benar melalui dakwah sebagai bukti cintanya rakyat kepada penguasa. Pada dasarnya dakwah itu mengajak, bukan mengejek, mendidik bukan membidik, dan lain-lain," jelas Amirsyah.

Ciri penceramah radikal keempat menurut BNPT adalah mereka yang memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan ataupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman. Terkait kriteria ini, Amirsyah berbicara soal agama Islam yang tidak mau mencampuri ibadah agama lain.

"Secara proporsional sikap ini tidak ada masalah terkait ibadah, umat Islam memang eksklusif, karena Islam tidak mau mencampuri ibadah agama lain (lakum dinukum wa liyadin)," ujar Amirsyah.

Poin terakhir yang disampaikan BNPT yaitu penceramah radikal biasanya memiliki pandangan anti-budaya atau anti-kearifan lokal keagamaan. Amirsyah menjelaskan Islam menghargai budaya lokal, tapi dia memberikan catatan.

"Tapi budaya itu berimplikasi pada kekufuran, seperti mengorbankan hewan untuk sesembahan, itu diharamkan. Kalau budaya itu sejalan dengan Islam, seperti dakwah yang di kembangkan para Wali Songo terbukti penyebaran Islam dengan menggunakan kearifan lokal," tutur Amirsyah.

"BNPT sebaiknya tidak mencampuri soal agama yang bukan domainnya, karena bisa salah paham atau gagal paham yang yang digunakan untuk tuding-menuding radikal," imbuh dia. [detik.com]

LihatTutupKomentar

Terkini