Pendaftaran Timsel Bawaslu Provinsi Dibuka, Ini Persyaratannya

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Bawaslu RI membuka pendaftaran tim seleksi (timsel) anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota periode 2022-2027, penerimaan berkas pendaftaran sampai 9 Mei 2022 pukul 16.00 WIB. 

Melalui surat nomor 1108.1/HK.01.00/K1/04/2022 tentang Pembentukan Calon Anggota Timsel Bawaslu di 25 Provinsi, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan persyaratan menjadi anggota tim seleksi berusia paling rendah 30 tahun. Kemudian berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).

"Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit lima tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah," dikutip dari surat tersebut.

Calon anggota timsel juga tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, calon anggota KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Anggota timsel akan menandatangani pakta integritas yang diserahkan kepada Bawaslu RI.

Berikut Syarat Lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)
3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
4. Memiliki pengetahuan mengenai system penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu;
5. Memiliki integritas;
6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan
8. Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten /Kota, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan.

Dokumen-dokumen persyaratan Calon Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 
meliputi:

1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotocopy Ijazah Terakhir
3. Daftar Riwayat Hidup (lampiran 1);
4. Surat Pernyataan Kesediaan dan Komitmen Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu 
Provinsi (lampiran 2);
5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (lampiran 3);
6. Surat Keterangan dari Pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi Anggota Partai Politik;
7. Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil 
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (lampiran 4);
8. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di daerah dan dalam Pemilu yang sama (lampiran 5);
9. Surat Pernyataan Tidak menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun (lampiran 6);
10. Menandatangani Pakta Integritas (lampiran 7).

Dokumen-dokumen 
persyaratan diatas dapat dikirimkan langsung ke Sekretariat Bawaslu (Biro SDM dan Umum), Jl MH. Thamrin 14, Jakarta Pusat, melalui pos kilat khusus, ataupun melalui email 
sdmpembentukan2022@gmail.com
(zal/inilampung)
LihatTutupKomentar

Terkini