Bandar Lampung (Dumas.id)- Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan enam orang pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja menggunakan cumi di Lapas Kelas I Rajabasa. Para pelaku bernisial DR (27) warga Teluk Betung Utara, IR (39), MD (24), TR (25), MZ (49) dan AA (26) merupakan warga Binaan Lapas Kelas I Bandar lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan tim opsnal Polresta Bandar Lampung telah mengamankan 6 orang laki-laki di Lapas Kelas 1 Rajabasa
pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar jam 11.00 wib.
"Sebagian para pelaku merupakan warga binaan kelas I Bandar Lampung,"katanya, Jumat, 14 Januari 2022.
Ia menjelaskan atas kejadian itu disita beberapa barang bukti berupa 1 buah plastik yang berisi 4 ekor Cumi yang didalamnya masing-masing terdapat paketan daun ganja, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Merk SONIX.
"Saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan dan pengembangan,"katanya.